Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DKPP Jatuhkan Sangsi Ke KPU Atas Pencalonan Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa sanksi peringatan keras terakhir telah dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari, yang juga merangkap sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum. Sanksi ini berlaku sejak keputusan ini dibacakan dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Februari 2024.

Keputusan ini menunjukkan bahwa DKPP RI telah menilai adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap prosedur atau regulasi yang berlaku dalam proses pendaftaran calon wakil presiden. Sanksi peringatan keras merupakan tindakan tegas sebagai upaya untuk memastikan integritas dan kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.