Hore Pemilu 2024 Diulang Lagi
Petisi Brawijaya untuk menolak hasil Pilpres 2024 yang dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud, mahasiswa, dan masyarakat sipil mengemukakan lima tuntutan penting kepada pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pertama, petisi menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, karena dugaan kuat adanya kecurangan yang terstruktur, sistematik, dan massif yang menguntungkan paslon tertentu. Tuntutan ini muncul karena kekhawatiran bahwa kecurangan tersebut dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, petisi meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini, serta pembentukan KPU dan Bawaslu baru untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jujur dan adil, khususnya untuk Pilpres 2024-2029.
Tuntutan ketiga adalah protes keras terhadap deklarasi kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang dilakukan sebelum KPU menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini dianggap dapat menggiring opini masyarakat dan menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
Keempat, petisi meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum Prabowo-Gibran atas deklarasi kemenangan yang dilakukan.
Terakhir, petisi menuntut kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Petisi ini mencerminkan keprihatinan dan ketidakpuasan banyak pihak terhadap proses pemilihan yang dianggap tidak transparan dan adil, serta menegaskan pentingnya menjaga integritas demokrasi dan konstitusi dalam negara.